
Demokrasi.
Satu kata inilah yang seringkali dibicarakan baik oleh kaum intelektual ataupun
non-intelektual. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “Demos” yang berarti rakyat dan “Kratein” atau “Kratos” yang berarti
kekuasaan. Dari dua kata di atas, sudah
jelas bahwasanya demokrasi dapat diartikan sebagai kekuasaan ada pada rakyat.
Kata tersebut diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles. Presiden pertama
Amerika, Abraham Lincoln menyebutkan bahwasanya demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia
Departemen Pendidikan Nasional 2008, Demokrasi adalah bentuk atau system pemerintahan
yang segenap rakyat turut serta
memerintah dengan perantaraan wakil-wakilnya.
Demokrasi
lahir di Yunani pada 508 SM sebagaimana kata tersebut berasal dari bahasa
Yunani. Tapi sebelum itu, praktek demokrasi sudah ada di Mesopotamia yang mana
masyarakat Mesopotamia sering mengadakan perkumpulan untuk mencari jalan
mufakat. Pada masa itu, terdapat beberapa kota kecil yang memiliki dan
menerapkan sistem pemerintahannya masing-masing. Solon adalah orang pertama
yang mencetuskan demokrasi langsung di Athena, sebuah Negara di Yunani.
Secara
umum, demokrasi dapat dibedakan menjadi 2, yakni :
1.
Demokrasi
Langsung
Demokrasi Langsung adalah demokrasi yang dimiliki
setiap orang dan dilontarkan atau disampaikan kepada pemerintah. Menurut
Syafi’ie (2011:139) bahwa, “Demokrasi langsung terjadi bilamana untuk
mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu Negara, setiap warga negara dari negara tersebut
boleh menyampaikan langsung tentang hal ikhwal persoalan dan pendapatnya kepada
pihak eksekutif”.
2.
Demokrasi
Perwakilan
Demokrasi Perwakilan adalah demokrasi yang juga
dimiliki setiap individu hanya saja tidak dapat dilontarkan oleh masing-masing
melainkan diwakilkan kepada yang berwenang saja. “Demokrasi perwakilan terjadi
bilamana untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada
suatu negara, diperlukan adanya semacam lembaga legislatif (parlemen atau senat), karena masyarakat yang
begitu banyak di suatu Negara tidak mungkin seluruhnya duduk di lembaga
tersebut” (Syafi’ie, 2011:140).
Selain
dua jenis demokrasi diatas, terdapat pula beberapa istilah demokrasi, seperti
Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Rakyat, Demokrasi
Soviet, Demokrasi Nasional, dsb. Sejak merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia
menggunakan sistem pemerintahan demokrasi dan Indonesia mengalami tiga jenis demokrasi
pertama sebagaimana yang disebutkan diatas.
Demokrasi
Konstitusional adalah demokrasi yang membatasi pemerintah dan rakyat dengan
beberapa konstitusi atau perundang-undangan. Dengan begitu, pemerintah tidak
dapat berbuat sekehendaknya. “Power tends
corrupt, but absolute power corrupt absolutely” yang berarti kekuasan
cenderung disalahgunakan dan kekuasan yang absolut disalahguankan tanpa batas (Acton dalam Budiharjo, 2010:107). Demokrasi Konstitusional
disebut juga dengan nama Demokrasi Parlementer karena disini peranan parlemen
serta partai-partai yang ada begitu menonjol.
Demokrasi model ini digunakan Indonesia pada tahun 1945-1959. Masa ini dikenal
dengan Masa Republik Indonesia I.
Demokrasi
Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin atau diketuai oleh presiden sendiri.
Negara kita Indonesia menggunakan demokrasi ini pada tahun 1959-1965 yang biasa
disebut Masa Republik Indonesia II. Pada waktu itu, presiden sangat mendominasi
pemerintahan, peranan partai politik terbatas, pengaruh komunis berkembang, dan
peranan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sebagai unsur sosial-politik
meluas.
Demokrasi
Pancasila adalah sistem pemerintahan ketiga yang digunakan oleh Indonesia.
Sehingga Indonesia mengalami Masa Republik Indonesia III atau yang lebih kita
kenal dengan Orde Baru. Dalam demokrasi ini, landasan formalnya adalah
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Ketetapan-Ketetapan MPRS. Demokrasi
Pancasila digunakan oleh Indonesia pada tahun 1965-1998.
Setelah
Masa Republik Indonesia III, Indonesia mengalami Masa Reformasi pada tahun 1998 yang juga disebut dengan Masa Republik Indonesia IV.
Hingga
saat ini, Indonesia masih menggunakan system pemerintahan demokrasi. Usaha
untuk menjadikan dan mengembangkan sistem pemerintahan ini menjadi sistem
terbaik bagi Indonesia akan terus diusahakan. Karena bagi Indonesia, demokrasi
adalah suatu bentuk tertinggi atau cita-cita. Perjalanan mencari dan
mendapatkan demokrasi tidak akan ada habisnya. Sebagai rakyat yang baik dan termasuk
dalam golongan intelektual, sepatutnyalah kita mulai memikirkan hal ini karena
kita jualah yang akan menggantikan mereka di tahun-tahun mendatang.
Nadya Bulqis (Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang)
0 komentar:
Posting Komentar